Home / Keamanan dan Ketertiban / Pemprov Papua Tengah Perkuat Skema Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Rentan Melalui FGD

Pemprov Papua Tengah Perkuat Skema Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Rentan Melalui FGD

Nabire – Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus berupaya memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan dengan menyusun formulasi pendampingan hukum melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD).

Staf Ahli II Gubernur Papua Tengah Bidang Kemasyarakatan, Sumber Daya Manusia, dan Pengembangan Otonomi Khusus, Ukkas, mengatakan FGD tersebut menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat masyarakat yang kesulitan memperoleh informasi, pelayanan, dan pendampingan hukum,” kata Ukkas di Nabire, Jumat.

Ia menjelaskan, berbagai tantangan seperti keterbatasan ekonomi, jauhnya akses layanan, minimnya pemahaman mengenai hukum, hingga kondisi geografis Papua Tengah masih menjadi hambatan bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan.

Menurutnya, kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, korban kekerasan, serta warga yang tinggal di wilayah terpencil, memerlukan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau.

Oleh sebab itu, lanjutnya, bantuan hukum tidak cukup hanya tersedia dalam aspek administratif, tetapi harus benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pelayanan yang adil, cepat, dan tanpa diskriminasi.

“Pelayanan hukum tidak hanya terpusat di ibu kota provinsi atau kabupaten, tetapi harus dapat menjangkau distrik dan kampung,” ujarnya.

Ukkas menilai pemerintah daerah perlu memperkuat kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum, organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, lembaga adat, serta organisasi kemasyarakatan guna memperluas jaringan pendampingan hukum di Papua Tengah.

Selain itu, ia menekankan pentingnya ketersediaan data yang akurat mengenai masyarakat miskin dan kelompok rentan yang membutuhkan bantuan hukum agar program dan pelayanan yang disusun dapat tepat sasaran.

Ia berharap FGD tersebut mampu melahirkan langkah-langkah konkret, di antaranya penyediaan informasi hukum yang mudah dipahami masyarakat, penyusunan mekanisme pengaduan yang sederhana, peningkatan layanan konsultasi hukum, hingga penguatan jaringan pendampingan yang menjangkau daerah-daerah terpencil.

“Hasil FGD tidak boleh berhenti sebagai catatan pertemuan. Harus ada rekomendasi, pembagian tanggung jawab, dan tindak lanjut yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing pihak,” katanya.

Lebih lanjut, Ukkas menegaskan bahwa upaya pencegahan juga menjadi bagian penting dalam memperluas akses terhadap keadilan melalui sosialisasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat, penyelesaian persoalan sesuai mekanisme yang berlaku, serta penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Ia juga mengingatkan agar seluruh aparatur pemerintah memberikan pelayanan secara profesional tanpa mempersulit masyarakat. Setiap laporan maupun pengaduan, menurutnya, harus diterima, didokumentasikan, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin kesetaraan setiap warga di hadapan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menjaga ketenteraman sosial melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Tagged: