Home / Uncategorized / Resolusi PBB 2504 Tahun 1969 Jadi Rujukan Sejarah Status Papua dalam NKRI, NFRPB Belum Mendapat Pengakuan Internasional

Resolusi PBB 2504 Tahun 1969 Jadi Rujukan Sejarah Status Papua dalam NKRI, NFRPB Belum Mendapat Pengakuan Internasional

PAPUA – Menjelang peringatan hari jadi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) pada 19 Oktober 2026, narasi mengenai deklarasi kemerdekaan yang diumumkan kelompok tersebut pada 2011 kembali beredar di media sosial. Namun, klaim pembentukan negara tersebut perlu dilihat dalam konteks sejarah dan dokumen internasional, termasuk Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 2504 (XXIV) tanggal 19 November 1969, serta fakta bahwa NFRPB belum memperoleh pengakuan internasional sebagai negara berdaulat.

Dalam dokumen resminya, Resolusi 2504 membahas Perjanjian antara Indonesia dan Belanda mengenai Papua Barat atau West New Guinea (West Irian). Majelis Umum PBB mencatat laporan Sekretaris Jenderal mengenai pelaksanaan tugas berdasarkan Perjanjian New York 1962 dan mengapresiasi pemenuhan tugas oleh Sekretaris Jenderal beserta perwakilannya. Resolusi itu juga mencatat bahwa kedua pihak dalam perjanjian telah menerima hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) dan menyatakan akan mematuhinya.

Dokumen tersebut menjadi salah satu rujukan internasional penting dalam rangkaian sejarah integrasi Papua ke Indonesia. Meski demikian, bunyi resolusi perlu dikutip secara tepat: Resolusi 2504 tidak secara harfiah menyatakan bahwa Papua “menjadi bagian NKRI”, melainkan mencatat laporan dan hasil proses berdasarkan Perjanjian New York. Dokumen lengkapnya tersedia melalui Perpustakaan Digital PBB.

Pandangan mengenai status Papua juga pernah disampaikan sejumlah tokoh Indonesia melalui pemberitaan media. Ketua Komisi I DPR RI saat itu, Mahfudz Siddiq, dalam pemberitaan ANTARA pada 4 Agustus 2011 menegaskan bahwa posisi Indonesia mengenai Papua didasarkan antara lain pada hasil Pepera dan Resolusi PBB 2504. Ia menyatakan, “Hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) itu sah sesuai New York Agreement 1962 dan Pepera ini pun sudah disahkan oleh Sidang Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2505, pada tanggal 19 November 1969.”

Pandangan serupa juga disampaikan Ramses Ohee, salah satu tokoh yang terlibat dalam sejarah Pepera. Dalam pemberitaan ANTARA pada 30 April 2015, Ramses menyatakan, “Papua sudah sah ke pangkuan ibu pertiwi, ke NKRI lewat Pepera yang dilaksanakan pada 1 Mei 1969 dan telah disahkan oleh PBB.” Pernyataan itu merupakan pandangan Ramses sebagai pelaku sejarah, sedangkan rujukan dokumen internasionalnya dapat diperiksa melalui teks resmi Resolusi 2504.

Di sisi lain, peringatan NFRPB yang dijadwalkan pada 19 Oktober 2026 merujuk pada deklarasi yang diumumkan Forkorus Yaboisembut pada 19 Oktober 2011. Berdasarkan laporan pemantauan media digital yang menjadi bahan penyusunan narasi ini, materi peringatan tersebut menyebut NFRPB belum memperoleh pengakuan internasional dan masih berproses. Dengan demikian, deklarasi dan penggunaan gelar atau simbol kenegaraan oleh kelompok tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa NFRPB telah diakui sebagai negara berdaulat oleh masyarakat internasional.

Klaim mengenai pendaftaran deklarasi NFRPB ke Dewan Keamanan PBB juga perlu dibedakan dari pengakuan diplomatik. Dalam laporan yang ditelaah, klaim pendaftaran tersebut bersumber dari pernyataan pihak NFRPB sendiri. Pendaftaran atau penyampaian dokumen kepada suatu lembaga internasional tidak otomatis berarti lembaga itu mengakui suatu kelompok sebagai negara.

Meski terdapat perbedaan pandangan mengenai proses Pepera 1969, dokumen resmi Resolusi 2504 tetap menjadi sumber primer yang perlu dijadikan rujukan ketika membahas proses tersebut. Sejumlah pihak, termasuk kelompok pendukung kemerdekaan Papua, masih mempersoalkan keterwakilan dan pelaksanaan Pepera. Human Rights Watch, misalnya, mencatat bahwa banyak warga Papua dan pihak lain menilai proses itu tidak berlangsung secara bebas, sementara pemerintah Indonesia mendasarkan posisinya pada hasil Pepera dan penerimaan hasil tersebut dalam proses PBB.

Karena itu, pembahasan mengenai sejarah dan status Papua perlu bertumpu pada dokumen yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata pada poster, deklarasi sepihak, atau klaim di media sosial. Resolusi 2504, Perjanjian New York, laporan Sekretaris Jenderal PBB, serta sumber sejarah yang kredibel perlu dibaca secara utuh agar publik dapat membedakan fakta dokumen, pandangan tokoh, dan klaim politik.

Menjelang peringatan 19 Oktober, penyampaian informasi yang akurat dan terbuka menjadi penting agar masyarakat dapat memahami konteks sejarah secara menyeluruh. Perbedaan pandangan mengenai masa depan Papua juga perlu disampaikan secara damai, dengan tetap menghormati hak masyarakat, menghindari informasi yang menyesatkan, serta mengutamakan dialog dan ketertiban bersama.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *