Jayapura — Gubernur Papua Matius D. Fakhiri meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Masyarakat Adat disusun dengan tetap memperhatikan kekhususan Papua serta sejalan dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Menurut Fakhiri, regulasi yang nantinya diterbitkan harus mampu memperkuat pelaksanaan Otsus, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat, tanah adat, serta pemenuhan hak-hak dasar orang asli Papua.
“Apa pun regulasi nanti yang muncul, harus bisa menghidupkan Undang-Undang Otonomi Khusus karena itu melindungi kami, melindungi tanah kami dan memenuhi hak-hak dasar orang Papua,” kata Fakhiri di Jayapura, Selasa.
Ia menjelaskan, pemberian Otsus kepada Papua memiliki tujuan dan kekhususan tersendiri. Karena itu, setiap aturan yang berkaitan dengan masyarakat adat dinilai perlu mempertimbangkan substansi maupun semangat yang telah diatur dalam Undang-Undang Otsus.
Fakhiri menilai penguatan aturan mengenai perlindungan masyarakat adat dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak, baik pemerintah daerah, masyarakat adat sebagai pemilik tanah, maupun masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan pembangunan di Papua.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua harus tetap memperhatikan hak masyarakat adat maupun hak individu.
“Masyarakat adat harus menjadi pelaku dalam setiap kegiatan yang ada di provinsi, khususnya kami di Papua,” ujarnya.
Fakhiri berharap RUU Perlindungan Masyarakat Adat nantinya mampu memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat adat Papua, termasuk terhadap tanah adat serta pemenuhan hak-hak dasar orang asli Papua.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua telah melakukan rapat kerja bersama Komite I DPD RI pada Senin (28/9). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua tersebut membahas pendalaman dan pengayaan materi RUU Perlindungan Masyarakat Adat.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan sembilan masukan yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
“Kami sangat mengharapkan masukan dari Pemerintah Provinsi Papua dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi sehingga ketentuan yang dihasilkan tetap mengakomodasi kondisi khusus Papua dan memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat adat,” kata Fakhiri.
Ia berharap berbagai masukan dari pemerintah daerah dapat menjadi acuan dalam pembahasan RUU tersebut hingga nantinya dapat disahkan oleh DPR RI di Jakarta.











