DOGIYAI – Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) terus mengintensifkan upaya pelestarian warisan budaya daerah dengan mengusulkan sejumlah bangunan bersejarah dan situs budaya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Disparbud Kabupaten Dogiyai bersama tim dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah melaksanakan survei lapangan pada pekan pertama Mei 2026 guna mengumpulkan data dan melakukan verifikasi terhadap objek-objek yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan sosial.
Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Kabupaten Dogiyai, Natan N. Tebai, mengatakan terdapat tiga bangunan bersejarah yang diusulkan sebagai cagar budaya daerah, yakni Gedung Kopi P5 Moanemani, Gereja Katolik Santa Maria Imakulata, dan Gereja Katolik Timepa.
Menurutnya, ketiga bangunan tersebut merupakan bagian penting dari perjalanan sejarah Kabupaten Dogiyai dan memiliki nilai budaya yang layak untuk dilindungi serta diwariskan kepada generasi mendatang.
Selain bangunan bersejarah, pemerintah daerah juga mengusulkan sejumlah situs budaya, antara lain Situs Mauwa, Idakebo, Auki Modio, dan Danau Makamo. Sementara itu, kawasan Lembah Hijau Kamuu serta Mapia-Piyaiye turut diproyeksikan sebagai kawasan budaya yang akan memperkuat identitas daerah.
Natan menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk melestarikan sekaligus mengembangkan budaya Suku Mee sebagai identitas utama masyarakat Dogiyai. Ia berharap proses penetapan cagar budaya dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan berbagai aset budaya yang dimiliki daerah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Dogiyai memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai pusat pelestarian dan pengembangan budaya Suku Mee. Kekayaan sejarah, tradisi, serta nilai-nilai kearifan lokal dinilai menjadi modal penting dalam membangun karakter daerah yang berakar pada budaya.
Pemerintah Kabupaten Dogiyai juga menegaskan komitmennya menjadikan sektor kebudayaan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Selain menjaga keberlangsungan warisan leluhur, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pengembangan pariwisata budaya yang berkelanjutan serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.











