Nabire – Dalam upaya meningkatkan pengawasan dan pengendalian distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah Kabupaten Nabire mengeluarkan Surat Edaran terbaru yang mengatur mekanisme pembelian BBM subsidi bagi masyarakat.
Melalui kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 19 Juni 2026 tersebut, pemerintah menetapkan bahwa kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi adalah kendaraan yang memiliki pelat Papua Tengah (PT), terdaftar di Kabupaten Nabire, serta dilengkapi barcode dan dokumen kendaraan yang masih aktif.
Bupati Nabire Mesak Magai menyampaikan bahwa kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Nabire masih diberikan kesempatan selama satu bulan untuk melakukan mutasi. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan data kendaraan yang lebih akurat sekaligus mendukung pengawasan distribusi BBM subsidi.
Untuk mengurangi kepadatan antrean di SPBU, pemerintah juga menerapkan sistem pengisian berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Selain itu, kendaraan berusia lebih dari 15 tahun dibatasi frekuensi pembelian BBM subsidi maksimal dua kali dalam satu minggu.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kendaraan dinas, kendaraan perusahaan, serta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi tidak akan dilayani dalam pembelian BBM subsidi. Pengelola SPBU juga diwajibkan menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten.
Pemkab Nabire berharap langkah ini mampu menciptakan distribusi BBM yang lebih transparan, mengurangi praktik penyalahgunaan, serta memastikan kebutuhan masyarakat terhadap BBM subsidi dapat terpenuhi secara merata.














