Home / Berita Utama / Polda Papua Imbau Petugas SPBU Laporkan Pelanggan “Nakal” untuk Cegah Penyalahgunaan BBM

Polda Papua Imbau Petugas SPBU Laporkan Pelanggan “Nakal” untuk Cegah Penyalahgunaan BBM

Jayapura — Kepolisian Daerah (Polda) Papua meminta seluruh petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk aktif melaporkan pelanggan yang melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) tidak sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua, Rama Samtama Putra, menegaskan bahwa petugas SPBU tidak perlu ragu untuk melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan, termasuk jika mendapat tekanan atau ancaman dari pihak tertentu.

“Jangan takut untuk melaporkan ke polisi bila ada pelanggan nakal yang mencoba mengisi BBM tidak sesuai ketentuan, bahkan melakukan pengancaman,” ujarnya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU APO, Jayapura, Selasa.

Dalam kegiatan sidak tersebut, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap sistem barcode yang telah diberlakukan pemerintah. Setiap pembelian BBM, khususnya jenis bersubsidi, wajib disesuaikan dengan data kendaraan, termasuk nomor polisi.

Menurutnya, petugas SPBU harus bersikap tegas dengan tidak melayani pembelian BBM yang dilakukan berulang kali oleh pihak yang sama, terutama jika terindikasi akan diperjualbelikan kembali secara ilegal.

“Petugas harus memastikan setiap pembelian sesuai aturan. Jika ada yang berulang kali membeli dan mencurigakan, sebaiknya tidak dilayani dan segera dilaporkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kerja sama antara petugas SPBU dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi BBM di lapangan. Dengan pelaporan yang cepat dan akurat, setiap pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan distribusi BBM di Papua, sehingga penyalurannya tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak, khususnya dalam menjaga stabilitas pasokan energi di wilayah tersebut.