Home / Uncategorized / Kematian Ibu Hamil di Papua Usai Ditolak Empat RS, Kemenkes Beberkan Temuan Investigasi

Kematian Ibu Hamil di Papua Usai Ditolak Empat RS, Kemenkes Beberkan Temuan Investigasi

Kementerian Kesehatan merilis hasil investigasi terkait meninggalnya Irene Sokoy (31), ibu hamil asal Jayapura yang wafat bersama bayi dalam kandungannya setelah ditolak oleh empat rumah sakit pada 16–19 November 2025. Peristiwa ini memicu perhatian publik dan menjadi sorotan pemerintah pusat.

Irene dinyatakan meninggal pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIT, usai melalui proses rujukan beruntun dari RSUD Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura, hingga RS Bhayangkara. Kemenkes bergerak cepat setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap layanan kesehatan di Papua.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan belasungkawa dan memastikan investigasi dilakukan secara menyeluruh. “Kami menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Ibu Irene Sokoy beserta calon bayinya,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Empat Faktor Penolakan RS Terungkap

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyebut ada empat penyebab utama yang membuat empat rumah sakit tidak dapat memberikan layanan kepada Irene:

  1. Kekurangan dokter spesialis
    Rumah sakit pertama tidak memiliki dokter spesialis kandungan maupun spesialis anestesi karena sedang cuti dan mengikuti kegiatan kedinasan.
  2. Sarana prasarana tidak siap
    Di RSUD Abepura, seluruh ruang operasi tengah direnovasi sehingga tindakan operasi tidak bisa dilakukan.
  3. SOP pelayanan gawat darurat tidak dijalankan
    RS Bhayangkara meminta uang muka Rp 4 juta karena kamar BPJS penuh, padahal aturan menyebut pasien gawat darurat wajib dilayani tanpa syarat administratif.
  4. Sistem rujukan belum optimal
    Mekanisme referensi antar-fasilitas kesehatan dinilai belum berjalan efektif, sehingga memperlambat penanganan pasien.

Ancaman Sanksi hingga Pencabutan Izin

Empat rumah sakit yang menolak memberikan layanan penanganan gawat darurat kepada Irene kini terancam sanksi. Dinas Kesehatan sebagai pemberi izin diminta melakukan pendalaman. Azhar menegaskan bahwa penolakan pasien gawat darurat adalah pelanggaran berat.

“Rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat. Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin,” tegasnya.

Instruksi Menkes: Tidak Ada Alasan Menolak Pasien Emergency

Menkes Budi kembali menekankan bahwa seluruh rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi darurat tanpa memedulikan status pembiayaan.

“BPJS pasti membayar. Tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien emergency,” ujar Budi.

Ia menyampaikan bahwa Kemenkes telah meminta Dinas Kesehatan daerah memperketat pengawasan, meningkatkan pelatihan tenaga kesehatan, serta memperbaiki tata kelola rumah sakit, terutama di wilayah-wilayah yang masih menghadapi keterbatasan.

Dalam tiga bulan ke depan, Kemenkes akan kembali ke Papua untuk memastikan rekomendasi investigasi telah dijalankan dan kualitas layanan kesehatan meningkat sehingga kasus serupa tidak terulang.