Home / Uncategorized / Alasan KPK Tetap Periksa Sopir dan Tukang Cukur Lukas Enembe Terkait Kasus Korupsi Papua

Alasan KPK Tetap Periksa Sopir dan Tukang Cukur Lukas Enembe Terkait Kasus Korupsi Papua

Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mereka tetap memeriksa mantan sopir pribadi dan langganan tukang cukur dari almarhum Lukas Enembe sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi dana operasional gubernur Papua. KPK menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan Lukas Enembe yang telah meninggal dunia, tetapi juga melibatkan pihak lain yang terkait.

“Perbuatan pidana korupsi yang terjadi tidak bersifat tunggal. Artinya, tidak hanya dilakukan oleh Lukas Enembe sendiri, tetapi ada pihak lain yang turut terlibat, terutama terkait dana operasional. Dalam hal ini, ada sekretaris daerah dan pejabat provinsi lainnya yang juga terlibat saat tindak pidana tersebut terjadi. Oleh karena itu, penyidik akan meminta pertanggungjawaban dari orang-orang yang terkait,” ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Selain itu, Asep menambahkan bahwa pemanggilan orang-orang dekat Lukas Enembe dilakukan untuk memastikan proses pemulihan kerugian keuangan negara berjalan secara maksimal.

“Kerugian keuangan negara yang mencapai hampir Rp 1 triliun, terutama dari penggunaan dana operasional—yang digunakan untuk kebutuhan makan, minum, dan lain-lain—menjadi fokus utama. Dana tersebut, kalau dihitung per hari, nilainya hampir Rp 1 miliar. Jika dikalikan selama tiga tahun, total kerugian bisa mencapai hampir Rp 1 triliun,” terang Asep.

Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan sopir pribadi Lukas Enembe, Basuki Rahmat Suminta, pada 17 Oktober 2025. Sedangkan tukang cukur langganannya, Budi Hermawan, dipanggil pada 21 Oktober 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka yaitu Dius Enumbi (DE), sebagai bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Papua, serta Lukas Enembe sendiri. Nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,2 triliun.

KPK juga berencana menyita aset milik Lukas Enembe, mengingat status tersangkanya saat ini sudah gugur karena meninggal dunia, sehingga proses hukum tidak bisa dilanjutkan.

“Jumlah kerugian negara yang besar ini, jika dikonversikan ke pembangunan fasilitas pendidikan, sekolah, fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit di Papua, tentu akan memberikan dampak positif yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat di sana,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.