Jayapura — Seiring beredarnya berbagai informasi di media sosial terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua, perlu ditegaskan bahwa proses rekapitulasi suara saat ini masih berada di tahapan PPD (Panitia Pemilihan Distrik) dan belum mencapai rekapitulasi akhir di tingkat provinsi.
Ketua KPU Provinsi Papua telah menjelaskan bahwa rekapitulasi PSU dilakukan secara bertahap, terbuka, dan berjenjang, dimulai dari tingkat TPS, PPS, PPD, hingga ke kabupaten/kota dan provinsi. Saat ini, sebagian besar wilayah masih dalam tahap pengumpulan dan verifikasi suara dari distrik (PPD), dan belum ada hasil final yang ditetapkan.
Pemerintah Provinsi Papua melalui Desk Pilkada turut melakukan pemantauan real-time terhadap proses rekapitulasi melalui sistem SIREKAP, guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi dan keterlibatan publik dijunjung tinggi demi menjaga integritas hasil akhir PSU.
Adapun tahapan rekapitulasi resmi menurut keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 132 Tahun 2025, proses rekapitulasi berlangsung sebagai berikut:
• 6 Agustus: Pencoblosan dan penghitungan suara di TPS.
• 7–9 Agustus: Rekapitulasi oleh PPS ke PPD.
• 7–11 Agustus: Rekapitulasi di tingkat distrik (PPD).
• 19 Agustus: Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
• 22 Agustus: Rekapitulasi di tingkat provinsi dan penetapan hasil akhir PSU.
Hingga saat ini, monitoring yang berjalan Real-Time dan Terbuka Pemerintah Provinsi Papua melalui Desk Pilkada aktif memantau unggahan formulir C1 Plano dari TPS ke sistem digital SIREKAP milik KPU. Pemantauan ini dikunci untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan dan meningkatkan transparansi proses penetapan suara.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh klaim sepihak terkait hasil suara. Semua pihak juga diminta menghormati tahapan yang sedang berlangsung serta menunggu pengumuman resmi dari KPU Provinsi Papua pada saat rekapitulasi tingkat provinsi selesai dilaksanakan.












