Wamena – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan melalui Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan setempat mendorong pengawasan usaha dagang di delapan kabupaten guna memastikan kegiatan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, melindungi konsumen serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Papeg Darmanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Wamena, Sabtu, mengatakan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis bidang ekonomi provinsi maupun kabupaten dilakukan untuk memperkuat pengawasan usaha dagang.
“Pemerintah harus jeli melihat usaha dagang yang dikelola oleh masyarakat di delapan kabupaten, di mana izin usahanya contohnya hanya menjual bahan pokok (bapok) tetapi di dalam lapak atau kios, rukonya, mereka menjual produk lain. Maka ini harus diingatkan supaya berjualan sesuai izin,” katanya.
Menurut Darmanto, pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah bukan berarti membatasi tetapi lebih kepada mendisiplinkan pedagang atau masyarakat supaya menjual sesuai dengan perizinan yang diminta.
Pengawasan pemerintah daerah terkait usaha dagang diatur secara nasional dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, ujar dia.
Dia menjelaskan tujuan pengawasan usaha dagang supaya membantu pemerintah daerah memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan.
“Kami contohkan usaha penjualan bapok itu izinnya hanya menjual bapok, ketika mereka menjual bahan bakar minyak (BBM) seperti minyak tanah, pertalite, rumah makan itu sudah berbeda izinnya. Ini yang kami minta kepada OPD teknis di delapan kabupaten untuk lebih jeli melihat usaha pedagang di daerah,” katanya.
Dia menambahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya melalui OPD teknisnya telah melakukan pengawasan usaha dagang supaya para pedagang menjual sesuatu sesuai perizinan.
“Pedagang ketika menjual produk lain dari izin yang diperoleh maka bisa dikenai sanksi sesuai perundang-undangan, maka mereka bisa kembali membuat izin lain lagi supaya terdaftar dan resmi. Pemerintah daerah juga bisa memperoleh PAD dari izin usaha dagang tersebut,” ujar dia.











