Home / kesehatan / Filep Wamafma Dorong Pemerataan Pendidikan dan Kesehatan bagi Masyarakat di Daerah Terpencil

Filep Wamafma Dorong Pemerataan Pendidikan dan Kesehatan bagi Masyarakat di Daerah Terpencil

JAKARTA – Pemerataan akses pendidikan dan kesehatan menjadi salah satu perhatian Komite III DPD RI dalam mengawal pelaksanaan kebijakan nasional. Pengawasan diarahkan untuk memastikan masyarakat, termasuk warga di wilayah terpencil, kepulauan, daerah tertinggal, dan kawasan terdampak konflik, memperoleh pelayanan dasar secara adil.

Ketua Komite III DPD RI, Senator Filep Wamafma, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran pemerintah. Menurutnya, efektivitas penggunaan anggaran harus tercermin dalam kualitas pelayanan publik yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Kebijakan nasional diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat, sampai ke wilayah terpencil. Pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial menjadi kebutuhan dasar, utamanya bagi kelompok rentan,” ujar Filep, Sabtu (10/10/2026).

Dalam bidang pendidikan, Filep menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola serta pemerataan kesempatan belajar. Hal ini mencakup perbaikan kebijakan bagi guru dan dosen, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, serta penguatan layanan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk wilayah kepulauan.

Ia menilai, keterbatasan administrasi, ketidakjelasan pembagian kewenangan, persoalan data, konektivitas, dan kapasitas fiskal daerah tidak boleh menjadi penghalang bagi anak-anak untuk memperoleh pendidikan.

“Jangan sampai anak di daerah kehilangan hak pendidikannya hanya karena persoalan kewenangan, data, konektivitas, atau keterbatasan fiskal daerah,” tegasnya.

Selain mendorong perbaikan layanan pendidikan, Komite III DPD RI juga berkomitmen mengawasi penyaluran bantuan agar sesuai dengan kebutuhan penerima. Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) menjadi bagian dari perhatian tersebut, terutama bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap pendidikan.

Perlindungan Kesehatan bagi Kelompok Rentan

Pada sektor kesehatan, Filep menekankan bahwa akses terhadap pelayanan medis harus diberikan tanpa diskriminasi berdasarkan lokasi tempat tinggal maupun kondisi ekonomi. Pemerataan layanan dinilai penting agar masyarakat di wilayah dengan keterbatasan fasilitas tetap mendapatkan perlindungan yang layak.

Ia juga menyoroti pemutakhiran data penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN). Menurutnya, perubahan status sosial ekonomi masyarakat perlu dikelola secara hati-hati agar proses administrasi tidak menyebabkan warga yang masih membutuhkan bantuan kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan.

“Perubahan data sosial ekonomi tidak serta-merta menyebabkan masyarakat kehilangan manfaat jaminan kesehatan. Dalam konteks PBI-JKN, Komite III mencermati bahwa penghentian manfaat tidak dilakukan secara langsung, melainkan harus memperhatikan masa transisi sekitar 3–6 bulan agar masyarakat memiliki kesempatan melakukan klarifikasi dan pemutakhiran data,” urainya.

Untuk mendukung ketepatan penyaluran bantuan, Filep mendorong integrasi dan pembaruan data sosial ekonomi secara berkala dengan melibatkan pemerintah daerah serta unsur masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat akurasi data penerima manfaat sekaligus mencegah kelompok rentan kehilangan perlindungan yang masih mereka perlukan.

Melalui pengawasan terhadap sektor pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perlindungan anak, dan kesejahteraan sosial, Komite III DPD RI menegaskan pentingnya kebijakan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pemerataan pelayanan dasar menjadi salah satu tolok ukur agar pembangunan nasional dapat dirasakan hingga ke wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *