Jayapura – Maraknya aksi penembakan dan kekerasan yang menargetkan warga sipil di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, mendorong Komnas HAM Perwakilan Papua mendesak polisi segera memblokir jalur-jalur transportasi kategori rawan kejahatan.
Kapala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Frits Ramandey, menegaskan bahwa penutupan dan pembatasan akses jalan yang berpotensi tinggi menjadi lokasi penyergapan merupakan langkah mitigasi darurat guna mencegah timbulnya korban jiwa baru.
Polisi diminta bersikap tegas dengan melarang masyarakat lokal maupun pendatang melintasi titik-titik rawan ancaman demi memutus rantai kekerasan bersenjata di wilayah tersebut.
“Polisi perlu mengambil langkah preventif dengan menghalangi atau melarang masyarakat melintas di titik-titik yang dinyatakan sebagai daerah rawan. Pembatasan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi warga sipil, baik pendatang maupun masyarakat lokal, menjadi sasaran kekerasan,” ujar Frits dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/9/2026).
Selain menuntut tindakan nyata aparat keamanan, Komnas HAM Papua juga mengutuk keras aksi pembunuhan serta teror sistematis terhadap warga sipil tidak bersenjata karena telah memenuhi kriteria pelanggaran hak asasi manusia berat.
Aksi kejahatan bersenjata yang berulang di area pemukiman dan perlintasan warga telah memicu ketakutan massal serta merusak stabilitas sosial masyarakat Wamena secara luas.
Frits secara khusus melayangkan peringatan terbuka kepada pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) agar mampu mengendalikan seluruh anggotanya di lapangan, terutama terkait penghentian pameran aksi keji di media sosial.
Penyebaran dokumentasi video eksekusi dan tindak kekerasan di ruang publik digital dinilai sebagai bentuk teror psikologis berbahaya yang sengaja diciptakan untuk menakut-nakuti warga.
Komnas HAM memperingatkan bahwa manuver propaganda visual tersebut dapat memicu pemerintah mengubah status penanganan kelompok menjadi lebih keras, yang pada akhirnya memicu eskalasi konflik berkepanjangan.
“Menyebarkan video eksekusi atau kekerasan adalah bentuk teror psikologis. Tindakan ini berpotensi mengubah status kelompok pelaku di mata pemerintah, yang dapat berujung pada eskalasi penanganan yang lebih keras dan berpotensi menimbulkan korban jiwa yang lebih banyak lagi,” tegasnya.
Melalui penyampaian rekomendasi ini, Komnas HAM Papua berharap aparat keamanan dan pihak berkonflik dapat menghormati norma kemanusiaan demi menjamin keselamatan warga sipil di Papua.











