Home / Berita Utama / Masih Belasan Tahun, Tiga Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Sentani Ditangkap Polisi

Masih Belasan Tahun, Tiga Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Sentani Ditangkap Polisi

Jayapura – Kasus pembunuhan terhadap seorang driver ojek online (ojol) di Sentani, Kabupaten Jayapura, akhirnya terungkap. Polisi menangkap tiga pelaku yang masih berusia belasan tahun, masing-masing YM (19), HH (19), dan HVK (18).

Korban berinisial SL (36) ditemukan tewas di Jalan Raya Sentani–Waena, Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 01.45 WIT. Saat kejadian, korban yang tengah melintas dengan sepeda motor diadang lima orang pelaku.

“Para pelaku menghadang korban dengan melempar ban hingga terjatuh. Mereka kemudian memukul kepala korban dengan balok kayu dan menikam menggunakan pisau. Setelah korban terkapar, jasadnya dibuang ke selokan, sedangkan motor dan handphone korban dibawa kabur,” ungkap Wakapolres Jayapura, Kompol Erol Sudrajat, dalam konferensi pers di Polres Jayapura, Senin (6/10/2025).

Aksi keji tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh lima pemuda. Tiga di antaranya telah ditangkap, sementara dua lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk minuman keras. Barang rampasan tidak dijual, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, mengungkapkan hasil otopsi menemukan tujuh luka tusuk di tubuh korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat Street warna hitam lis hijau, satu unit handphone Samsung Galaxy A32 warna ungu, serta balok kayu yang dipakai untuk memukul korban. Sementara pisau yang digunakan untuk menikam korban masih dalam pencarian.

“Ketiga pelaku ditangkap secara terpisah di wilayah Kabupaten Jayapura. Tim gabungan Opsnal Polda Papua dan Polres Jayapura terus memburu dua pelaku lain. Kami optimistis semuanya dapat diamankan dalam waktu dekat,” tegas Alamsyah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP Subsider Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tagged: