Jakarta, 20 September – Pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua setelah menggelar rapat pleno terbuka. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemungutan suara ulang Pilgub Papua yang diajukan pasangan calon nomor urut satu, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma, pada Rabu (17/9).
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Papua, Diana Simbiak, menyampaikan bahwa pasangan Benhur-Constant memperoleh 255.683 suara, sedangkan pasangan Matius-Aryoko meraih 259.817 suara. Dengan perolehan tersebut, pasangan Matius-Aryoko mendapatkan 50,4 persen suara sah, sehingga resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Papua periode 2025-2030.
Penandatanganan berita acara penetapan dilakukan oleh empat komisioner, yakni Diana Simbiak, Fajar Kambon, Abdul Hadi, dan Amijaya Halim. Setelah itu, dokumen tersebut diserahkan kepada Gubernur Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua, dan partai pengusung.
Usai ditetapkan, Matius menyatakan komitmennya untuk membangun Papua bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk mengajak rival politiknya, Benhur-Tomi Mano dan Constant Karma, bekerja sama membangun tanah Papua. “Saya akan bertemu dengan pasangan Benhur-Constant untuk mengajak bersama-sama membangun Papua,” ujarnya di Jayapura, Sabtu malam, dikutip dari Antara.











