Jakarta —Institut Usba, organisasi independen yang berfokus pada pelestarian tradisi dan ekosistem lingkungan di Sorong, Papua Barat Daya, mengkritik tindakan pemerintah terkait izin tambang di Raja Ampat. Mereka menilai pencabutan empat izin tambang nikel yang dilakukan pemerintah hanyalah “kemenangan” semu dan tidak menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Menurut Direktur Institut Usba, Charles Imbir, kebijakan tersebut seharusnya dilakukan tanpa diskriminasi terhadap perusahaan manapun.
Saat ini, pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Namun, operasional PT Gag Nikel—anak perusahaan PT Antam Tbk—masih berjalan di Pulau Gag, Raja Ampat. Pemerintah berargumen bahwa izin PT Gag Nikel masih layak dipertahankan berdasarkan aspek legal, historis, dan verifikasi lapangan.
Charles menilai, perlu dilakukan audit lingkungan oleh lembaga internasional yang independen untuk mengevaluasi tingkat kerusakan di Pulau Gag. Ia menegaskan bahwa audit tersebut harus diikuti oleh komitmen pemulihan, seperti reklamasi tanah, penanaman vegetasi, serta perbaikan topografi. Ia juga menuntut adanya pemulihan sosial ekonomi bagi masyarakat lokal yang terdampak oleh aktivitas tambang.
Menurut Charles, desakan ini didasari oleh ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 4 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional harus berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Ada pula UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Pasal 23 ayat 2 yang menegaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil harus diarahkan untuk konservasi dan budidaya laut, bukan untuk kegiatan pertambangan.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 juga memperkuat larangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil. Ketentuan serupa juga terdapat dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur penertiban izin tambang yang melanggar prinsip keberlanjutan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa status hukum PT Gag Nikel berbeda dari perusahaan-perusahaan lain yang izin usahanya dicabut. Ia menjelaskan bahwa manajemen Gag Nikel memegang kontrak karya yang berlaku sejak 1998, dan eksplorasi awalnya sudah dimulai sejak 1972.
“Meski PT Gag tidak ikut dicabut izin usahanya, kami akan melakukan pengawasan khusus atas pelaksanaan kegiatannya, sesuai instruksi presiden,” ujar Bahlil dalam konferensi pers pada Selasa, 10 Juni lalu.
Dari sudut pandang Institut Usba, posisi pemerintah sebagai pemilik PT Gag Nikel dinilai tidak independen dalam pengambilan keputusan terkait kegiatan tambang di Raja Ampat. Charles menambahkan bahwa pernyataan Menteri ESDM menunjukkan inkonsistensi dan kurangnya politik kehendak dari pemerintah dalam menegakkan konstitusi dan prinsip keberlanjutan.











