Paniai, Papua Tengah — Beredarnya video yang memuat klaim tanggung jawab kelompok bersenjata atas kebakaran kawasan Kompas Lama, Enarotali, Kabupaten Paniai, perlu disikapi secara hati-hati dan tidak dijadikan dasar untuk menyimpulkan seluruh rangkaian kejadian sebelum proses penyelidikan dan pembuktian selesai.
Kebakaran terjadi pada Senin (7/9/2026) dini hari di kawasan pasar Kampung Bapouda, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan ANTARA, peristiwa tersebut menyebabkan 11 orang meninggal dunia, terdiri dari lima orang dewasa dan enam anak-anak, serta menghanguskan sekitar 40 bangunan rumah dan kios. Polisi pada saat itu masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran.
Beberapa hari kemudian, beredar video yang mengatasnamakan TPNPB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai dan mengklaim bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Dalam materi yang beredar, kelompok tersebut juga menuduh para korban sebagai bagian dari jaringan intelijen serta menyampaikan ancaman terhadap sejumlah kelompok masyarakat.
Klaim tersebut merupakan pernyataan sepihak dari pihak yang mengatasnamakan kelompok bersenjata dan perlu diverifikasi melalui proses penegakan hukum. Tuduhan bahwa korban merupakan agen intelijen tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam aktivitas intelijen. Demikian pula, klaim tanggung jawab yang beredar di media sosial tidak dapat menggantikan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, bukti forensik, dan pembuktian di hadapan hukum.
Hal yang paling penting dalam menyikapi peristiwa ini adalah memastikan bahwa warga sipil tidak dijadikan sasaran kekerasan karena tuduhan, prasangka, ataupun afiliasi yang dituduhkan oleh kelompok tertentu.
Terlebih, korban dalam kebakaran tersebut termasuk anak-anak. Karena itu, narasi yang memberikan pembenaran terhadap tindakan pembakaran dengan melabeli korban sebagai “agen intelijen” perlu disikapi secara kritis dan tidak disebarluaskan sebagai fakta yang telah terbukti.
Kekerasan terhadap masyarakat sipil juga menjadi perhatian lembaga negara. Pada 11 September 2026, Komnas HAM meminta adanya kebijakan untuk mengurangi kekerasan dan konflik bersenjata di Papua karena situasi tersebut berdampak pada meningkatnya korban sipil dan pengungsi internal.
Sementara itu, Kementerian HAM menegaskan dalam konteks kekerasan terhadap warga sipil di Papua bahwa tindakan kekerasan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip penghormatan serta perlindungan HAM.
Gubernur Papua Tengah Meki Frits Nawipa sebelumnya secara terbuka menyerukan agar seluruh elemen masyarakat menolak kekerasan dan mengutamakan dialog dalam menyelesaikan persoalan di Papua Tengah.
“Mari kita menyatukan harapan untuk kedamaian, keamanan, dan kemajuan bagi seluruh masyarakat di delapan kabupaten serta Provinsi Papua Tengah secara keseluruhan.”
Meki juga menegaskan bahwa Papua Tengah merupakan rumah bersama bagi masyarakat dengan latar belakang suku, agama, dan budaya yang beragam. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak menghormati perbedaan dan mengutamakan dialog dalam menyelesaikan persoalan.
Pesan tersebut menjadi relevan dalam menyikapi beredarnya klaim tanggung jawab dan ancaman terhadap masyarakat di Paniai. Perbedaan pandangan maupun persoalan keamanan tidak seharusnya berujung pada kekerasan terhadap warga yang tidak terlibat dalam konflik.
Masyarakat Paniai dan Papua Tengah diimbau tetap tenang, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta tidak menyebarluaskan potongan video, tuduhan, maupun informasi yang belum terverifikasi.
Warga juga diharapkan menggunakan saluran resmi apabila memperoleh informasi mengenai potensi ancaman atau gangguan keamanan. Aparat penegak hukum perlu memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah daerah juga terus menjalankan pelayanan publik di Paniai. Pada 10 September 2026, Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley menyerahkan dukungan pelayanan kesehatan dan bantuan kepada masyarakat Paniai, termasuk penguatan fasilitas RSUD Paniai.
Hal ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap masyarakat harus tetap berjalan meskipun situasi keamanan menghadapi tantangan.
Keselamatan warga sipil harus menjadi kepentingan bersama. Tuduhan tidak boleh berubah menjadi hukuman, dan konflik tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai sasaran. Setiap dugaan tindak kekerasan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, sementara penyelesaian persoalan di Papua Tengah perlu terus membuka ruang dialog, membangun kepercayaan, dan melindungi masyarakat tanpa membedakan latar belakangnya.











