ILAGA, PAPUA TENGAH — Beredarnya video yang memperlihatkan seorang warga diduga mengalami intimidasi dan kekerasan oleh kelompok bersenjata di wilayah Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, kembali menunjukkan kerentanan masyarakat sipil di tengah situasi konflik bersenjata.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (11/9/2026) di wilayah Gome. Dalam video yang beredar, seorang warga terlihat diperiksa oleh sejumlah orang yang diduga merupakan anggota kelompok bersenjata. Warga tersebut diduga dicurigai memiliki hubungan dengan aparat keamanan.
Informasi mengenai identitas korban, lokasi persis kejadian, serta pihak yang terlibat masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Namun, materi visual yang beredar memperlihatkan adanya tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap seorang warga yang berada dalam posisi tidak berdaya.
Narasi yang berkembang menyebutkan bahwa warga tersebut dicurigai sebagai mata-mata atau bagian dari jaringan intelijen aparat keamanan. Tuduhan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri. Status seseorang sebagai informan, mata-mata, atau pihak yang terkait dengan aparat harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan ditentukan melalui pemeriksaan sepihak dengan ancaman kekerasan.
Peristiwa tersebut juga memperlihatkan risiko yang dihadapi masyarakat ketika warga sipil ditempatkan sebagai pihak yang harus memilih antara berkomunikasi dengan aparat atau kelompok bersenjata. Dalam kondisi seperti itu, masyarakat justru membutuhkan perlindungan agar dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa ketakutan dan intimidasi.
Sikap pemerintah mengenai pentingnya perlindungan warga sipil telah disampaikan secara tegas oleh Gubernur Papua Tengah Meki Frits Nawipa dalam merespons konflik di Kabupaten Puncak. Meki menegaskan bahwa penyelesaian persoalan keamanan harus tetap memperhatikan keselamatan masyarakat dan dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi.
“Kita mengedepankan bagaimana humanis, diplomasi humanis. Ini yang akan diperjuangkan oleh kami di provinsi,” ujar Meki Nawipa.
Dalam kesempatan lain, Meki juga menegaskan bahwa kelompok rentan tidak boleh menjadi korban kekerasan dalam situasi konflik. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah daerah menangani korban konflik di wilayah Puncak dan Puncak Jaya.
Prinsip perlindungan warga sipil juga menjadi perhatian pemerintah pusat. Kementerian Hak Asasi Manusia RI pada Agustus 2026 menegaskan bahwa keselamatan masyarakat sipil harus menjadi prioritas dalam penanganan konflik di Papua Tengah, bersamaan dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Dengan demikian, tindakan terhadap warga hanya berdasarkan kecurigaan tidak dapat dibenarkan. Apabila terdapat dugaan keterlibatan seseorang dalam aktivitas tertentu, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Video yang beredar juga perlu dilihat secara kritis. Rekaman visual dapat menjadi bagian dari informasi awal, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan kronologi, motif, maupun identitas semua pihak yang berada di dalamnya. Karena itu, masyarakat diimbau tidak langsung menyimpulkan atau menyebarluaskan tuduhan yang belum terverifikasi.
Pemerintah dan aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk memastikan warga di wilayah konflik memperoleh perlindungan, sementara masyarakat juga perlu mendapatkan akses terhadap informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, setiap pihak yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil harus dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Kondisi tersebut menjadi penting karena konflik di Papua Tengah telah berdampak luas terhadap masyarakat sipil. Komnas HAM sebelumnya mendorong pemerintah memprioritaskan perlindungan warga sipil, penegakan hukum yang akuntabel, serta penanganan dampak kemanusiaan akibat konflik di Papua.
Masyarakat Gome dan wilayah sekitarnya tidak seharusnya hidup dalam ketakutan hanya karena berada di tengah situasi konflik. Warga berhak untuk bekerja, bepergian, memperoleh pelayanan dasar, berkomunikasi dengan siapa pun, dan menjalankan kehidupannya tanpa ancaman kekerasan.
Karena itu, penyelesaian persoalan keamanan harus diarahkan pada perlindungan masyarakat, pengungkapan fakta secara objektif, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, serta penguatan komunikasi dan dialog, sehingga warga sipil tidak kembali menjadi korban dari konflik yang berkepanjangan.











