Jayapura – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menegaskan bahwa pemerintah terus memprioritaskan penguatan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua guna memastikan penyalurannya berlangsung tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ribka saat menghadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus di wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7).
Menurut Ribka, tantangan utama dalam pengelolaan Dana Otsus bukan terletak pada besaran anggaran yang tersedia, melainkan pada sistem pengelolaannya agar dana dapat disalurkan secara efektif.
“Persoalan kita hari ini bukan pada Dana Otonomi Khususnya, tetapi pada tata kelolanya. Bagaimana Dana Otonomi Khusus itu bisa turun tepat waktu dan tepat sasaran,” ujar Ribka.
Ia menjelaskan bahwa upaya pembenahan mulai menunjukkan hasil positif. Penyaluran Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 telah terealisasi sepenuhnya, sementara pada tahun 2026 pemerintah terus memperkuat sistem tata kelola melalui mekanisme yang terintegrasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sistem tersebut menghubungkan proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, hingga monitoring dan evaluasi agar penyaluran Dana Otsus berlangsung lebih akuntabel dan tepat waktu.
Ribka juga menyampaikan bahwa hingga pertengahan tahun 2026 seluruh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Tanah Papua telah menyalurkan Dana Otsus tahap pertama. Selanjutnya, pemerintah daerah didorong segera melengkapi persyaratan penyaluran tahap kedua, termasuk penyampaian laporan realisasi anggaran, laporan kinerja, serta penyusunan Rencana Aksi Percepatan (RAP).
“Tahun 2026 harus menjadi tonggak sejarah perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus akan kita selesaikan. Setelah tepat waktu, target berikutnya adalah tepat sasaran dan tepat manfaat. Itu yang ingin kita wujudkan bersama,” lanjutnya.
Selain itu, Ribka meminta seluruh pemerintah daerah segera merampungkan dokumen Rencana Aksi Percepatan, termasuk yang berkaitan dengan pemanfaatan dana hasil efisiensi yang telah dikembalikan oleh pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penyaluran Dana Otsus pada tahap berikutnya tidak mengalami hambatan.
Di akhir penyampaiannya, Ribka menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola Dana Otsus melalui penerapan prinsip 5T, yaitu tepat data, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kelola, dan tepat manfaat. Melalui tata kelola yang semakin baik, Dana Otsus diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Tanah Papua.











