Home / Berita Utama / UMP Papua 2026 Naik 3,51 Persen, Ditetapkan Rp4,43 Juta

UMP Papua 2026 Naik 3,51 Persen, Ditetapkan Rp4,43 Juta

Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp4.436.283. Angka tersebut naik 3,51 persen atau sekitar Rp150.433 dibandingkan UMP tahun 2025.

Gubernur Papua Mathius D Fakhiri di Jayapura, Rabu, meminta pemerintah kabupaten dan kota di Papua segera menindaklanjuti penetapan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pada tahun 2025 UMP Papua berada di angka Rp4.285.850, dan pada 2026 mengalami penyesuaian menjadi Rp4.436.283.

Pemerintah provinsi juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Papua untuk menyesuaikan upah pekerja berdasarkan UMP terbaru.

Penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Papua 2026, lanjut Fakhiri, merupakan hasil kesepakatan dalam Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Ia berharap keputusan tersebut dapat diterima oleh seluruh pihak dan menjadi langkah positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa memberatkan dunia usaha.

“Penyesuaian ini diharapkan tidak menjadi beban bagi pengusaha, tetapi justru mendorong peningkatan produktivitas,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Papua juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengawasan guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan UMP 2026.

UMP Papua 2026 akan mulai diberlakukan secara resmi pada 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

Tagged: