Merauke, Tribun-Papua.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan menolak pengaduan yang diajukan seorang warga bernama Burhanuddin terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan KPU Provinsi Papua Selatan. Pengaduan tersebut sebelumnya dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar belum lama ini, DKPP menilai tidak terdapat bukti yang cukup kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran etik oleh para teradu. Majelis DKPP menegaskan bahwa KPU RI maupun KPU Papua Selatan telah bekerja secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, majelis berpendapat para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang didalilkan pengadu,” kata Ketua Majelis DKPP saat membacakan amar putusan.
Burhanuddin sebelumnya mengadukan KPU RI dan KPU Papua Selatan atas dugaan adanya tindakan yang dianggap melanggar prinsip keadilan dan transparansi dalam proses Pilkada. Namun, dalil-dalil yang disampaikan pengadu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk dijadikan bukti pelanggaran etik.
DKPP juga menekankan bahwa penyelenggara pemilu harus tetap menjaga integritas, netralitas, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, termasuk pada setiap tahapan pemilihan kepala daerah. Namun, dalam perkara ini, DKPP memastikan tidak ada tindakan melampaui kewenangan atau pelanggaran prosedur yang dilakukan KPU.
Dengan putusan ini, KPU RI dan KPU Papua Selatan dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya tanpa adanya sanksi etik. DKPP berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar setiap pengaduan disertai bukti dan argumentasi hukum yang kuat.
“Penyelenggara pemilu adalah lembaga yang harus dijaga kredibilitas dan integritasnya. Pengawasan publik penting, namun harus didasarkan pada fakta dan bukti yang sahih,” tambah Ketua Majelis DKPP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Burhanuddin selaku pihak pengadu. Sementara itu, KPU RI dan KPU Papua Selatan menyatakan akan terus berkomitmen menyelenggarakan pemilu yang transparan, adil, dan sesuai dengan asas demokrasi. (Yulianus Bwariat)










